AYAT HUKUM MAKANAN (chapter 2)
Qs. Al Maidah : 4
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ
تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ
عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا
اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ
اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”
Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang
ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya
untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah
kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah
nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”.yas`aluunaka maadzaa uhilla lahum qul uhilla lakumu ath-thoyyibaatu : Wajib bertanya tentang hukum Allah pada ahlinya. Wajib menjawab atau merespon orang yang bertanya jika ia mengetahui. Wajib meyakini bahwa yang dihalalkan adalah yang baik dan yang diharamkan adalah yang tidak baik.
wa maa ‘allamakumu Allohu : Halal melatih binatang buas atau pemakan daging sebagaimana melatih anjing untuk berburu. Jika binatang buas yg dilatih itu anjing, maka binatang hasil buruan atau apapun yg terjilat oleh anjing harus disucikan dari najis mugholladoh, yaitu dibasuh 7 kali, salah satunya memakai debu. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh hadits.
Pada waktu mengajari atau melatih binatang buas untuk berburu atau apapun pada waktu memanfaatkannya, wajib meyakini bahwa Ketrampilan melatih itu adalah sebagian dari ilmu-Nya Allah yg diajarkan pada kita. Diqiyaskan dengan ini, wajib meyakini bahwa ilmu yang kita pelajari atau yang kita ajarkan adalah sebagian ilmu-Nya Allah.
fakuluu mimmaa amsakna ‘alaikum : Halal/boleh memakan binatang hasil buruan dengan syarat binatang pemburu tersebut tidak memakan sedikitpun hasil buruannya. Jika binatang pemburu tidak memakan sedikitpun, maka otomatis binatang pemburu tersebut sebagai alat penyembelih. Hal ini bisa terjadi jika binatang pemburu benar-benar terlatih. Jika binatang pemburu memakan binatang buruan, yang mungkin karena hewan pemburu tersebut tidak terlatih, maka sisa hewan buruan tadi adalah bangkai dan haram dimakan.
wa udzukuruu isma Allohi ‘alaihi : Menyebut nama Allah (bismillah) menjadi syarat sahnya penyembelihan, oleh karena itu penyembelihan model berburu disyaratkan menyebut nama Allah (bismillah) pada waktu melepaskan binatang pemburu. Diqiyaskan dengan ini adalah berburu dengan tembak, tombak, panah dan sebagainya. Bacaan basmalah cukup bismillahi, tapi lebih sempurna dengan bismillahi Allohu akbar.
wa ittaqu Allooha inna Allooha sarri’ul al-chisaabi: Wajib bertaqwa yaitu takut pada Allah dan hati-hati pada hisab-Nya. Hal ini termasuk pada waktu menyembelih ataupun memakan sembelihan, wajib berhati-hati pada hukum Allah.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ ….. (QS 5:5)
Al-yauma uchilla lakumu athoyyibaatu: Keterangan sama dengan QS. Al Maidah : 4
Watho’aamu alladziina uutuu al-kitaaba chillun lakum : Halal memakan sembelihan yang dilakukan oleh orang kafir ahli kitab. Meskipun mereka tidak menyebut nama Allah.
Orang kafir ahli kitab adalah pemeluk agam sebelum islam, misalnya Kristen, Yahudi, Hindu, Budha dan sebagainya, yang pada mulanya adalah mengajarkan ketauhidan. Meskipun mereka kafir, akan tetapi sudah mengenal ketuhanan, hari pembalasan atau kehidupan kekal setelah mati, orang suci atau nabi, kitab suci yang mengajarkan kebaikan atau menghindari kejahatan dan sebagainya.
Pemeluk agama sebelum islam, meskipun melakukan praktek kemusrikan, misalnya mengatakan tuhan itu tiga tetap masuk kategori ahli kitab. Sebagaimana dijelaskan dalam QS.An Nisa’ : 171
Halalnya sembelihan ahli kitab dalam ayat ini adalah pengecualaian (takhsis). Dalam ilmu Ushul Fiqh, pengecualian itu sah jika turunnya ayat lebih akhir. Beberapa ayat pada awal surat al Maidah ini, turun pada bagian akhir turunnya wahyu al-Qur’an. Misalnya, qornet beef, daging sapi yg disembelih oleh ahli kitab Amerika adalah halal.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ
بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (QS
2:173)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Innamaa charroma ‘alaikumu al-maitata wa ad-dama wa lahma al-khinziiri wa maa uhilla bihii lighoiri Allohi : keterangan sama dengan QS. Al maidah :3
Faman idl-thurro ghoiro baaghin wa laa ‘aadin fall itsma ‘alaihi inna Allooha ghofuurun rochiimun : keterangan sama dengan QS. Al Maidah ayat 3 dengan tambahan : keadaan terpaksa, disamping disyaratkan tidak ada kesengajaan berbuat dosa, juga tidak boleh ada keinginan dan tidak melampaui batas.
Dimaksudkan dengan tidak ada kesengajaan berbuat dosa adalah tidak ada niat untuk melanggar hukum Allah.
Dimaksudkan tidak ada keinginan yaitu, dalam hati tidak ada kesenangan atau kehendak untuk terjadinya keadaaan darurat itu, tidak mungkin mempersiapkan diri terhadap adanya keadaan darurat.
Dimaksudkan tidak melampaui batas adalah tidak melampaui batas keterpaksaan, misalnya makan bangkai hanya satu potong kecil sudah bebas dari kekhawatiran mati, maka tidak boleh diteruskan. Contoh lain, bangkai sebagai obat penyakit, maka wajib dipastikan tidak ada obat lain, dan penyakitnya membahayakan jiwa. Perlu diingat, bahwa keadaan bahaya itu disebabkan karena dosa kita. Sebagaimana terpaksa mengobati penyakitnya dengan memakan kotorannya sendiri, disebabkan dosa mereka sendiri.
Dengan demikian, jika kita terpaksa melakukan yang dilarang oleh Allah, maka sambil mohon ampun pada Allah, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.
وَقَالُوا هَذِهِ أَنْعَامٌ وَحَرْثٌ حِجْرٌ لا يَطْعَمُهَا
إِلا مَنْ نَشَاءُ بِزَعْمِهِمْ وَأَنْعَامٌ حُرِّمَتْ ظُهُورُهَا
وَأَنْعَامٌ لا يَذْكُرُونَ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا افْتِرَاءً عَلَيْهِ
سَيَجْزِيهِمْ بِمَا كَانُوا يَفْتَرُونَ (QS 2:173)
Waqooluu haadzihii an’aamun wa chartsun chijrun laa yath’amuhaa illa man-nasyaa-u biza’mihim wa an’aamun churrimat zhuhuuruha: Haram membuat hukum sendiri. Haram menjadikan adat kebiasaan sebagai hukum jika bertentangan dengan al-Qur’an. Misalnya: haram mengikuti adat yang melarang menyembelih hewan oleh suami yang istrinya hamil.
wa an’aamun laa yadzkuruuna isma Allohi ‘alaihaa iftiroo-an ‘alaihi : Haram dan tidak sah menyembelih binatang ternak tanpa menyebut asma Allah. Ayat tentang kewajiban menyebut asma Allah pada waktu menyembelih, juga mengandung hukum wajib bersyukur pada Allah atas karunia-Nya. Syukur yaitu meyakini bahwa semuanya milik Allah, diperuntukkan sarana mengagungkan Allah, dan ikhlas karena Allah.
sayajziihim bimaa kaanu yaftaruuna: Haram mengada-ada hukum dan diancam balasan siksa yang sangat pedih.
وَقَالُوا مَا فِي بُطُونِ هَذِهِ الأنْعَامِ خَالِصَةٌ
لِذُكُورِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلَى أَزْوَاجِنَا وَإِنْ يَكُنْ مَيْتَةً
فَهُمْ فِيهِ شُرَكَاءُ سَيَجْزِيهِمْ وَصْفَهُمْ إِنَّهُ حَكِيمٌ عَلِيمٌ
(QS 6:139)
Dan mereka mengatakan: “Apa yang dalam perut binatang ternak ini
adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami,” dan jika
yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka pria dan wanita sama-sama
boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan
mereka. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.Wa qooluu maa fii buthuuni haadzihi …: keterangan sama dengan ayat-ayat sebelumnya.
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى
طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ
لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ
بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ (QS 6:145)
Qul-laa ajidu…: keterangan sama dengan ayat-ayat
sebelumnya, dengan tambahan: darah yang haram adalah darah yang mengalir
dalam tubuh, yang jika disembelih akan mengalir keluar. Sedangkan darah
yang tidak mengalir yaitu hati dan sum-sum, maka halal.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ
لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (QS 66:1)
Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya
bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.Yaa ayyuhaa an-nabiyyu : haram mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah. Misalnya, mengharamkan ikan lele pada keturunan tertentu. Contoh lain, mengharamkan makan ikan lumba-lumba karena nenek moyangnya dulu pernah ditolong. Jika terlanjur bersumpah mengharamkan dirinya pada yg dihalalkan oleh Allah, maka waijb membatalkan sumpahnya itu dengan cara: memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan budak, atau puasa 3 hari. Jika terlanjur melanggar aturan Allah, termasuk mengharamkan yang dihalalkan oleh Allah, maka wajib bertaubat karena Allah Maha Pengampun lagi Mha Penyayang. Sebab dosanya mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, lebih besar dosanya dibandingkan dengan memakan apa yg diharamkan.
Haram menentukan hukum Allah karena mencari ridho istri. Diqiyaskan dengan menentukan hukum adalah perbuatan apapun. Jadi, haram berbuat apapun dalam rangka mencari ridho istri, tetapi wajib mencari ridho Allah. Diqiyaskan dengan Nabi adalah seluruh pemimpin haram mendahulukan kepentingan keluarganya . Ayat ini juga mengandung arti bahwa istri, khusunya istri pemimpin, haram mempengaruhi suami sehingga melanggar hukum Allah
Ikatan Pendidik Imtaq
Comments
Post a Comment