Life Is Islam
ZAKAT 1/5 LEBIHAN
ZAKAT 1/5 LEBIHAN PENGHASILAN untuk Allah dalam rangka penegakan Iman, Ibadah & Akhlaq. Lewat Ulama’, Faqir agar ibadah dsb. Zakat agar Sholat diterima.
Yang
dimaksud Zakat 1/5 Lebihan Penghasilan adalah Zakat yg diambil dari 1/5
Lebihan penghasilan dalam 1 bulan setelah dikurangi Biaya Pokok Hidup
dalam 1 Keluarga / diri sendiri.
Contoh :
Sehari
biaya pokok hidup 1 orang Rp.8000, Jika dalam 1 KK ada 4 orang maka
hitungannya dalam 1 bulan adalah : 8000 x 4 org x 30 hari = Rp.
960.000,-. Misalkan penghasilan dalam 1 bulan Rp. 1.960.000,- maka
LEBIHAN-nya adalah 1 Juta. Maka WAJIB ZAKAT 1/5 LEBIHAN adalah : 1/5 x 1
juta = Rp. 200.000,-. Sedangkan 4/5 LEBIHAN nya yaitu Rp. 800.000,-
bisa diperuntukkan untuk bayar listrik, pulsa hp, beli pakaian, beli
bensin dsb.
Jika mencapai 1 Nishob (40 Juta) & tersimpan 1 tahun, maka wajib zakat tahunan yaitu 2,5 % x 40 jt / lebih.
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ
لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا
يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ
لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ (QS 2:219)
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya
itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.”
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu
berpikir,
yas`aluunaka ‘ani al khomri wa al-maisiri:
1.Kita suka datang pada Nabi (Ulama) untuk bertanya urusan Agama.
2.
Untuk urusan Agama, kita wajib bertanya pada ahli ilmu yaitu Ulama qul
fiihimaa itsmun kabiirun wamanaafi’u li an-naasi wa itsmuhumaa akbaru
minnaf’ihimaa :
wayas`aluunaka maadzaa yunfiquuna quli al afwa :
1. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah dari harta lebihan.
2. Lebihan adalah harta yang telah dikurangi biaya hidup pokok.
kadzaalika yubayyinu Allooha lakumu al-ayaati la’allakum tatafakkaruuna:
1. Kita yakin ayat -ayat al Qur’an jelas karena sudah dijelaskan oleh Allah.
2. Kita wajib belajar al Qur’an agar jelas bagi kita dan bisa menjelaskan pada orang lain.
3. Ayat juga berarti tanda kuasa Allah, kita lihat apapun yang ada didunia ini sebagai sarana tafakur keagungan Allah
وَاعْلَمُوا
أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ
وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ
كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ
الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
قَدِيرٌ (QS 8:41)
Ketahuilah,
sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang,
maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan ibnusabil, jika kamu beriman kepada Allah
dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari
Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
wa’lamuu annamaa ghonimtum min syai`in fa`anna lilaahi khumusahuu…:
1. Zakat itu lebihan dari biaya pokok hidup dan dikeluarkan 1/5 dari lebihan tersebut.
2. Zakat itu utuk Allah, Rosul, keluarga, kerabat, saudara dekat. Jika untuk keluarga, kerabat, saudara dekat, maka dahulukan orang-orang miskin.
3.
Zakat tidak boleh boros dan tidak boleh pelit. Boros yaitu zakat semua
hartanya belum dikurangi biaya hidup pokok. Pelit adalah zakat kurang
dari 1/5.
inkuntum aamantum bi Alloohi wamaa anzalnaa ‘alaa ‘abdinaa yauma al-furqooni yauma al-taqol jam’an:
Kita zakat dalam rangka iman pada Allah dan iman pada Kitab.
wa Alloohu ‘alaa kulli syai`in qodiirun:
Kita
wajib yakin bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Termasuk Maha
Kuasa menambah harta kita meskipun harta itu kita zakatkan pada orang
lain. Tidak berkurang, tapi malah tambah.
IKATAN PENDIDIK IMTAQ (IPdI) menyalurkan zakat untuk pendidikan Al-Qur’an pada sekolah se-Indonesia.
BRI : 3638-01-021969-53-4 a.n. IPdI
ZAKAT 1/5 LEBIHAN PENGHASILAN untuk Allah dalam rangka penegakan Iman, Ibadah & Akhlaq. Lewat Ulama’, Faqir agar ibadah dsb. Zakat agar Sholat diterima.
Yang
dimaksud Zakat 1/5 Lebihan Penghasilan adalah Zakat yg diambil dari 1/5
Lebihan penghasilan dalam 1 bulan setelah dikurangi Biaya Pokok Hidup
dalam 1 Keluarga / diri sendiri.
Contoh :
Sehari
biaya pokok hidup 1 orang Rp.8000, Jika dalam 1 KK ada 4 orang maka
hitungannya dalam 1 bulan adalah : 8000 x 4 org x 30 hari = Rp.
960.000,-. Misalkan penghasilan dalam 1 bulan Rp. 1.960.000,- maka
LEBIHAN-nya adalah 1 Juta. Maka WAJIB ZAKAT 1/5 LEBIHAN adalah : 1/5 x 1
juta = Rp. 200.000,-. Sedangkan 4/5 LEBIHAN nya yaitu Rp. 800.000,-
bisa diperuntukkan untuk bayar listrik, pulsa hp, beli pakaian, beli
bensin dsb.
Jika mencapai 1 Nishob (40 Juta) & tersimpan 1 tahun, maka wajib zakat tahunan yaitu 2,5%.
mari berzakattttt :)
Comments
Post a Comment